Pelaku
kekerasan didalam rumah tangga tidak hanya terhadap laki-laki saja, melainkan
juga pada perempuan. Seorang perempuan bisa menjadi pelaku kekerasan pada
suaminya itu sendiri, orang tua, anak kandung maupun mertua yang sah, pembantu
rumah tangga serta orang orang yang termasuk didalam suatu lingkup rumah tangga
itu sendiri. Didalam suatu peneliti seorang perempuan yang menjadipelaku
kekerasan didalam rumah tangga, mendapat adanya tiga bentuk permasalahan yang
dapat dibahas , yaitu:
1.
Bagaimana
kekerasan yang bisa terjadi ataupun dilakukan oleh seorang perempuan?
2. Bagaimanakah
kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dikategorikan sebagai suatu kejahatan
pidana maupun perdata?
Kekerasan
rumah tangga adalah dalam arti yang sebenarnya yang diatur dalam Undang-Undang
No 23 Tahun 2002 tentang suatu penghapusan didalam rumah tangga. Yang sebagai
kejahatan, maka dari itu kekerasan dalam rumah tangga dapat duhukum dan dikenai
pidana yang jelas maupun tegas. Suatu bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat
dilakukan seotang wanita, baik itu kekerasan dalam bentuk fisik, maupun
kekerasan dalam bentuk batinnya (psikis), kekerasan dalam bentuk pencabulan
seksualitas, serta kekerasan dealam bentuk suatu penelantaran terhadap anak,
orang tua, maupun suami. Dalam suatu kekerasan dalam rumah tangga sulit sekali
untuk membedakan apakah itu korban ataukah pelaku, karena sekarang seorang
korban bisa saja menjadi pelaku karena balas dendam. Perempuan dalam suatu
hukum pidana masih dilindungi untuk tempat tahanan dan diperiksanya saja oleh
suatu perempuan. Suatu study tentang kejahatan yang membahas tentang posisi
perempuan yang sebagai korban dalam suatu bentuk kejahatan. Pembahasan ini
tidak bisa dijelaskan ataupun dilepaskan dalam suatu pemikiran tentang suatu
posisi perempuan yang berbeda banding dengan laki-laki. Posisi ini yang
menyebabkan suatu terhadap perempuan tidak dapat dan tidak bisa melakukan
kekerasan. Apalagi untuk menyebabkan korban terhadap laki-laki. Suatu kekerasan
ini yang dipahami didalam kekerasan untuk suatu gender ataupun yang lainnya.
Suatu bentuk konsep ini yang berpacu dalam suatu bentuk posisi terhadap
perempuan karena ikatan keduanya yang teramat sangat begitu kuat, dengan kata
lain yakni kekuasaan terhadap perempuanmaupun terhadap laki-laki. Seorang
perempuan dari dulu dipandang yang mempunyai sifat kasih dan penyayang sehingga
dengan suatu tindak kriminal yang melanggar hukum atau bisa disebut dalam suatu
kejahatan. Namun beberapa tahun kemarin suatu anggapan dari masyarakat ini
sangat tidak bisa dibenarkan ataupun dalam bentuk fakta. Saat ini seorang
perempuan sering kali melakukan suatu kejahatan, bisa jadi menjadi pelaku
kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan memang sering kali menjadi korban kekerasan
terhadap kelakuan laki-laki, maupun dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus berupa
seksual.
Dalam catatan tahun 2015 kasus kekerasan terhadap seorang perempuan meningkat 9% dari tahun 2014. Kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut yang dilaporkan namun sedangkan yang tidak dilaporkan ada dugaan lebih tinggi lagi. Data ini terkumpul suatu jenis kejahatan kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT)Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah suatu bentuk kejahatan yang sering terjadi dikalangan masyarakat. Kejahatan merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum pidana. Kekerasan dalam rumah tangga adalah semua perbuatan terhadap seorang perempuan yang trauma terhadap perempuan, yang mengakibatkan timbulnya sengsara, dan penderitaan dalam fisik, batin, psikologis, adapun juga dalam penelantaran dalam rumah tangga yang diancam untuk bisa melakukan suatui perbuatan, paksaan, atau suatu bentuk merampas kebahagiaan baik secara dengan melawan hokum. Dalam kejahatan perempuan juga bisa menjadi pelaku kekerasan dalam riumah tangga, perempuan yang melakukan suatu bentuk kekerasan kepada seorang laki-laki itu tidak lain karena untuk pertahanan diri karena seorang laki-laki memandang rendah dan menghakimi perempuan dan menghadapkan pada seorang perempuan yang memulai kekerasan yang lebih dulu. Warga atau masyarakat telah mengetahui bahwa seorang perempuan bisa saja menjadi pelaku kekerasan didalam rumah tangga itu sendiri saat ini yang sebutannya “suami takut istri” penghasilan suami milik istri. Sedangkan kalau istrinya bekerja uang istri tidak milik suami. Suatu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap istri pada suaminya itu tidak dilaporkan karena kalau dilaporkan sang suami tidak mau beranggapan kalau tidak bejus untuk menjadi kepala keluarga dan akhirnya menjadi aib. Masyarakat pun heran dengan kasus yang seperti ini, dengan kasus seperti ini suami takut istri, dan kadang-kadang pun masyarakat mempertanyakan kasus yang unik ini. Kasus kekerasan fisik yang dilakukan istri terhadap suami, pernah terjadi di Sumatra Barat, istri yang melakukan kekerasan terhadap suami akibatnya sang suami mengalami luka bakar pada bagian kaki dan wajahnya dan mengeluarkan darah juga. Suatu bentuk kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki sangat menyedihkan bahwa laki-laki pada umumnya selalu kuat menghadapi seorang perempuan. Perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap ibu dan anaknya dan juga pada pembantunya (asisten rumah tangga) lebih sering terjadi dan beritanya sampai pada publik, bentuk kekerasan ini juga diproses dimeja hijau (pengadilan) perempuan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Apakah kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan! Bukan, pasalnya kekerasan dalam rumah tangga ialah kekerasan yang dilakukan pada perempuan saja. Perempuan dalam perlindungan system keadilan Indonesiaperadilan pidana. Masyarakat yang selalu diharapkan bisa memahami bahwa suatu bentuk kekerasan didalam rumah tangga tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang perempuansaja laki-laki juga bisa melakukan. Tetapi saat ini perempuan juga bisa melakukan kekerasan terhadap laki-laki bahkan suatu kekerasan ini bisa menjadi pelaku kejahatan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk penghapusan yang dilakukan pemerintah agar tidak terjadi suatu kejahatan terhadap suatu bentuk kekerasan. Suatu bentuk penghapusan ini didalam kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk yang untuk menjamin agar tidak terjadi kekerasan didalam rumah tangga. Negara mempunyai tugas menyejahterhan, mendamaikan, dan memtentramkan seluruh rakyatnya. Sehingga dengan ini negara memberikan peraturan undang-undang agar tidak terjadi lagi suatu bentuk kekerasan. Kejahatan ini adalah suatu bentuk pelanggaran norma-norma yang berlaku baik itu norma kesopanan maupun norma hokum, norma agama dan kebiasaan, serta norma kesusilaan. Pengertian dalam bentuk yang dalam (agama) kejahatan akan mengakibatkan dosa dan setiap dosa pasti akan dihukum dineraka api terhadap jiwa yang melakukan dosa besar. Kitap, undang-undang hukum pidana setiap perbuatan yang menyeleweng dari undang-undang hokum pidana yangbertentangan dengan pasal-pasal maka akan dihukum sesuai dengan kesalahannya . kejahatan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004. Ketentuan kekerasan ini sangatlah memnuat tidak nyaman masyarakat. Dengan ini ada sebuah pemikiran seperti semua rakyat warga negara berhak mendapat rasa yang aman nyaman tentram dan sejahtera, dan bebas dari suatu bentuk kejahatan baik itu kejahatan dalam kekerasan maupun dalam pembunuhan dan penganiayaaan. Suatu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dan sebuah kejahatan kejahatan terhadap hati nurani manusia atau bisa disebut kemanusiaan serta suatu bentuk perilaku yang harus segera dihapuskan. Korban kekerasan ini yang dalam rumah tangga, yang saat ini cenderung seorang perempuan, harus mendapat suatu perlindungan dari negara maupun masyarakat yang tujuannya agar terhindar dari suatu bentuk kekerasan, penyiksaan, ataupun perlakuan yang lebih kejam dalam m,erendahkan etika manusia. Kekerasan dalam rumah tangga saat ini sangat banyak sekali, tetapi sampai saat ini masih belum terbukti adanya suatu bentuk kekerasan dalam perempuan yang menjadi pelaku. Bahwa suatu bentuk perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, ada suatu bentuk penghapusan kekerasan dalam pedoman asas, bentuk hormat terhadap hak asasi manusia, suatu bentuk keadilan baik keadilan terhadap gender, perlindungan korban yang ada. Penghapusan bentuk kekerasan dalam rumah tangga bertujuan mencegah bentuk maupun tindakan perilaku kekerasan dalam rumah tangga, tetap memelihara keutuhan rumah tangga agar tetap harmonis dan tentram. Pencegahan terhadap kejahatan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan pencegahan, pencegahan ini dilakukan dengan masyarakat untuk perlindungan terhadap korban maupun pelaku kekerasan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga sekarang ini sangat sulit untuk diungkapkan maupun dibuktikan. Kasus kekerasan ini akan menjadi kejahatan yang susah untuk dihukum dan sedikit sekali yang dapat diungkap oleh pihak berwajib. Untuk mewujudkan suatu bentuk kerukunan dan keutuhan sangat bergantung pada setiap warga masyarakat dalam rumah tangga tersebut. Jika terjadi gangguan dan kualitas dengan pengendalian diri tidak dapat kontrolkan agar tetap stabil dan tenng. Yang kemudian pada akhirnya dapat terjadinya suatu kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga meengakibatkan suatu timbul ketidakadilan dan ketidakamanan pada orang-orang yang berada dalam suatu lingkup dalam rumah tangga ini. Dalam kekerasan ini dilaksanakan dalam suatu rumah tangga sehingga suatu bentuk kesadaran maupun suatu keberanian untuk melaporkan pelaku tindak kriminal kekerasan menjadi sangat kecil atau rendah. Lingkup rumah tangga itu sendiri adalah suami, istri, anak, dan orang-orang yang masih mempunyai bentuk hubungan keluarga dengan yang dimaksudkan itu. Dalam bentuk hunungan darah dan perkawinan, orang yang kerja dalam rumah tangga (asisten rumah tangga) dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam suatu rumah tangga saat ini sangatlah dekat dengan kehidupan manusian. Kekerasan ini bisa terjadi didepan umum ataupun terjadi pada dirinya sendiri, namun suatu bentuk penanggulangan pada kekerasan ini sangatlah tidak mudah dan sulit atas kasus-kasus yang diketahui dengan beberapa faktor kekerasan dalam rumah tangga yang diketahui yakni sangat minim bentuk komunikasi antara keluarga suami, istri, dan anaknya dalam rumah tangga. Suatu komunikasi ini menjadi sangat penting dari sebuah kepercayaan dan menghormati didalam keluarga. Jika dalam hal ini hilang, maka dapat menimbulkan rasa yang tidak nyaman dan melainkan menjadi pemicu dalam rumah tangga suatu kekerasan. Misalnya saja pada rasa cemburu yang berlebihan, cemburu buta. Curiga terhadap suami atau istri waktu bekerja pulang terlambat dituduh selingkuh ataupun berpikiran terhadap anak yang pulang terlambat dan berfikiran negative anak yang melakukan dengan terjerumus pergaulan bebas berandalan atau bisa disebut anak jalanan. Dengan kecurigaan tersebut dapat menimbulkan pemikiran yang berlebihan perempuan yang menjadi pelaku kekerasan. Pada zama sekarang sudah banyak sekali antara posisi perempuan dan laki-laki yang sangat berbeda dan tidak seimbang dimana pada sekarang ini didominasi dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Laki-laki memang dari dulu dipandang sebagai kepala keluarga dan seorang istru pun harus menuruti perintah seotang suami. Dalam posisi ini, istri tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan saran atau pendapat. Ada juga korban penculikan terhadap anak dibawah umur biasanya penculikan ini terjadi pada keluarga yang berada. Ketidakseimbangan penghasilan yang ada dalam keluarga bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga, dengan penghasilan sang istri lebih besar dari pada penghasilan sang suami. Dengan ini terjadilah rasa iri atau minder sang suami terhadap istrinya karena penghasilan istri lebih menjamin keuangan dalam keluarga. Tetapi istri yang telah berhasil dalam mencukupi kebutuhan keluarga membuat nya lupa bahwa ia mempunyai suami yang memiliki penghasilan lebih kecil dari dirinya. Adapun perselingkuhan terhadap salah satu pasangan atau kedua pasangan itu. Dari sejumlah banyaknya kasus kekerasan didalam rumah tangga yang telah ditangani dengan tegas, ini terdapat pola yang mungkin hampir sama. Dengan dimulai dengan kasus pasangan yang selingkuh, dengan ini kemudian melakukan atau melampiaskan kekerasan fisik terhadap pasangan maupun anaknya itu, memaki-maki, membandingkan dengan orang lain dan meremehkan, setelah itu dengan berhentinya memberikan nafkah, mengusirnya bahkan ada juga yang mengajak si selingkuhannya untuk tinggal dirumah bersama sang istri. Dengan segi hal apapun, adapun perbedaan antara suami dan istri tetapi dengan perbedaan ini tidak menimbulkan sikap diskriminatif. Karena seorang laki-laki dan perempuan tetap sama dihadapan sang kuasa (Allah) dan sama juga dihadapan pandangan manusia sebagai mahluk ciptaannya. Kekerasan didalam rumah tangga memang dilarang oleh undang –undang, hukum, agama, namun proses hukum dalam tidak terlalu banyak dan tidak terlalu berat juga. Dalam hal ini disebabkan karena laporan terhadap suatu kekerasan tersebut sangat sedikit. Budaya lainpun memandang suatu kekerasan tersebut sangat sedikit. Budaya lainpun memandang suatu kekeraan di dalam rumah tangga ini adalah urusan pribadi.urusan keluarga yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Masalah rumah tangga kalau sampai terdenngar dari luar artinya aib. Untuk dibicarakan setiap rumah tangga tentunya tidak terlepas dari suatu permasalahan entah yang salah itu istri ataupun suami. Kekerasan dalam rumah tangga dipandang sebagai masalah di dalam biduq rumah tangga. Sehingga walaupun terjadi suatu pemukulan dan penghinaan. Hanya di pandang sebagai suatu kerikil kecil di dalam bidug rumah tangga. Sehingga walaupun terjadi suatu pemukulan dan penghinaan. Hanya dipandang sebagai suatu kerikil kecil di dalam rumah tangga. Dalam masalah ini tentunya tidak boleh untuk dibesar-besarkan. Didalam adat orang timur . Pernikahan tidak dipandang dalam dua orang saja. Namun suatu penyatuan kedua keluarga di dalam suatu keluarga itu.Melaporkan suatu pasangan sendiri dapat memperburuk hubungan terhadap sang suami itu sendiri. Ini karena bisa saja sang suami terus bergantung pada wanita atau istrinya, dan dengan ini bisa dikawatirkan pihak sang istri merasa bebas akan tergantungnya sang suami. Dari sebagian laki lainnya bisa menganiaya, dari situlah salah satu yang diketahui untuk bisa dekat dengan pasangannya. Didalam sampai detik ini seorang perempuan bisa menjadi pelaku di dalam kekerasan rumah tangga. Adapun juga ada ketentuan setiap orang atau semua orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik itu kekerasan yang dilakukan sang suami ke istri ataupun istri kepada suaminya. Dengan kekerasan main fisik, main kekerasan dalam psikisnya, maupun kekerasan seksua, dan bisa juga dengan penelataran.
Dalam catatan tahun 2015 kasus kekerasan terhadap seorang perempuan meningkat 9% dari tahun 2014. Kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut yang dilaporkan namun sedangkan yang tidak dilaporkan ada dugaan lebih tinggi lagi. Data ini terkumpul suatu jenis kejahatan kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT)Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah suatu bentuk kejahatan yang sering terjadi dikalangan masyarakat. Kejahatan merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum pidana. Kekerasan dalam rumah tangga adalah semua perbuatan terhadap seorang perempuan yang trauma terhadap perempuan, yang mengakibatkan timbulnya sengsara, dan penderitaan dalam fisik, batin, psikologis, adapun juga dalam penelantaran dalam rumah tangga yang diancam untuk bisa melakukan suatui perbuatan, paksaan, atau suatu bentuk merampas kebahagiaan baik secara dengan melawan hokum. Dalam kejahatan perempuan juga bisa menjadi pelaku kekerasan dalam riumah tangga, perempuan yang melakukan suatu bentuk kekerasan kepada seorang laki-laki itu tidak lain karena untuk pertahanan diri karena seorang laki-laki memandang rendah dan menghakimi perempuan dan menghadapkan pada seorang perempuan yang memulai kekerasan yang lebih dulu. Warga atau masyarakat telah mengetahui bahwa seorang perempuan bisa saja menjadi pelaku kekerasan didalam rumah tangga itu sendiri saat ini yang sebutannya “suami takut istri” penghasilan suami milik istri. Sedangkan kalau istrinya bekerja uang istri tidak milik suami. Suatu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap istri pada suaminya itu tidak dilaporkan karena kalau dilaporkan sang suami tidak mau beranggapan kalau tidak bejus untuk menjadi kepala keluarga dan akhirnya menjadi aib. Masyarakat pun heran dengan kasus yang seperti ini, dengan kasus seperti ini suami takut istri, dan kadang-kadang pun masyarakat mempertanyakan kasus yang unik ini. Kasus kekerasan fisik yang dilakukan istri terhadap suami, pernah terjadi di Sumatra Barat, istri yang melakukan kekerasan terhadap suami akibatnya sang suami mengalami luka bakar pada bagian kaki dan wajahnya dan mengeluarkan darah juga. Suatu bentuk kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki sangat menyedihkan bahwa laki-laki pada umumnya selalu kuat menghadapi seorang perempuan. Perbuatan kekerasan yang dilakukan terhadap ibu dan anaknya dan juga pada pembantunya (asisten rumah tangga) lebih sering terjadi dan beritanya sampai pada publik, bentuk kekerasan ini juga diproses dimeja hijau (pengadilan) perempuan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Apakah kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan! Bukan, pasalnya kekerasan dalam rumah tangga ialah kekerasan yang dilakukan pada perempuan saja. Perempuan dalam perlindungan system keadilan Indonesiaperadilan pidana. Masyarakat yang selalu diharapkan bisa memahami bahwa suatu bentuk kekerasan didalam rumah tangga tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang perempuansaja laki-laki juga bisa melakukan. Tetapi saat ini perempuan juga bisa melakukan kekerasan terhadap laki-laki bahkan suatu kekerasan ini bisa menjadi pelaku kejahatan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk penghapusan yang dilakukan pemerintah agar tidak terjadi suatu kejahatan terhadap suatu bentuk kekerasan. Suatu bentuk penghapusan ini didalam kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk yang untuk menjamin agar tidak terjadi kekerasan didalam rumah tangga. Negara mempunyai tugas menyejahterhan, mendamaikan, dan memtentramkan seluruh rakyatnya. Sehingga dengan ini negara memberikan peraturan undang-undang agar tidak terjadi lagi suatu bentuk kekerasan. Kejahatan ini adalah suatu bentuk pelanggaran norma-norma yang berlaku baik itu norma kesopanan maupun norma hokum, norma agama dan kebiasaan, serta norma kesusilaan. Pengertian dalam bentuk yang dalam (agama) kejahatan akan mengakibatkan dosa dan setiap dosa pasti akan dihukum dineraka api terhadap jiwa yang melakukan dosa besar. Kitap, undang-undang hukum pidana setiap perbuatan yang menyeleweng dari undang-undang hokum pidana yangbertentangan dengan pasal-pasal maka akan dihukum sesuai dengan kesalahannya . kejahatan dalam rumah tangga adalah suatu bentuk kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004. Ketentuan kekerasan ini sangatlah memnuat tidak nyaman masyarakat. Dengan ini ada sebuah pemikiran seperti semua rakyat warga negara berhak mendapat rasa yang aman nyaman tentram dan sejahtera, dan bebas dari suatu bentuk kejahatan baik itu kejahatan dalam kekerasan maupun dalam pembunuhan dan penganiayaaan. Suatu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu pelanggaran hak asasi manusia dan sebuah kejahatan kejahatan terhadap hati nurani manusia atau bisa disebut kemanusiaan serta suatu bentuk perilaku yang harus segera dihapuskan. Korban kekerasan ini yang dalam rumah tangga, yang saat ini cenderung seorang perempuan, harus mendapat suatu perlindungan dari negara maupun masyarakat yang tujuannya agar terhindar dari suatu bentuk kekerasan, penyiksaan, ataupun perlakuan yang lebih kejam dalam m,erendahkan etika manusia. Kekerasan dalam rumah tangga saat ini sangat banyak sekali, tetapi sampai saat ini masih belum terbukti adanya suatu bentuk kekerasan dalam perempuan yang menjadi pelaku. Bahwa suatu bentuk perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, ada suatu bentuk penghapusan kekerasan dalam pedoman asas, bentuk hormat terhadap hak asasi manusia, suatu bentuk keadilan baik keadilan terhadap gender, perlindungan korban yang ada. Penghapusan bentuk kekerasan dalam rumah tangga bertujuan mencegah bentuk maupun tindakan perilaku kekerasan dalam rumah tangga, tetap memelihara keutuhan rumah tangga agar tetap harmonis dan tentram. Pencegahan terhadap kejahatan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan pencegahan, pencegahan ini dilakukan dengan masyarakat untuk perlindungan terhadap korban maupun pelaku kekerasan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga sekarang ini sangat sulit untuk diungkapkan maupun dibuktikan. Kasus kekerasan ini akan menjadi kejahatan yang susah untuk dihukum dan sedikit sekali yang dapat diungkap oleh pihak berwajib. Untuk mewujudkan suatu bentuk kerukunan dan keutuhan sangat bergantung pada setiap warga masyarakat dalam rumah tangga tersebut. Jika terjadi gangguan dan kualitas dengan pengendalian diri tidak dapat kontrolkan agar tetap stabil dan tenng. Yang kemudian pada akhirnya dapat terjadinya suatu kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga meengakibatkan suatu timbul ketidakadilan dan ketidakamanan pada orang-orang yang berada dalam suatu lingkup dalam rumah tangga ini. Dalam kekerasan ini dilaksanakan dalam suatu rumah tangga sehingga suatu bentuk kesadaran maupun suatu keberanian untuk melaporkan pelaku tindak kriminal kekerasan menjadi sangat kecil atau rendah. Lingkup rumah tangga itu sendiri adalah suami, istri, anak, dan orang-orang yang masih mempunyai bentuk hubungan keluarga dengan yang dimaksudkan itu. Dalam bentuk hunungan darah dan perkawinan, orang yang kerja dalam rumah tangga (asisten rumah tangga) dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam suatu rumah tangga saat ini sangatlah dekat dengan kehidupan manusian. Kekerasan ini bisa terjadi didepan umum ataupun terjadi pada dirinya sendiri, namun suatu bentuk penanggulangan pada kekerasan ini sangatlah tidak mudah dan sulit atas kasus-kasus yang diketahui dengan beberapa faktor kekerasan dalam rumah tangga yang diketahui yakni sangat minim bentuk komunikasi antara keluarga suami, istri, dan anaknya dalam rumah tangga. Suatu komunikasi ini menjadi sangat penting dari sebuah kepercayaan dan menghormati didalam keluarga. Jika dalam hal ini hilang, maka dapat menimbulkan rasa yang tidak nyaman dan melainkan menjadi pemicu dalam rumah tangga suatu kekerasan. Misalnya saja pada rasa cemburu yang berlebihan, cemburu buta. Curiga terhadap suami atau istri waktu bekerja pulang terlambat dituduh selingkuh ataupun berpikiran terhadap anak yang pulang terlambat dan berfikiran negative anak yang melakukan dengan terjerumus pergaulan bebas berandalan atau bisa disebut anak jalanan. Dengan kecurigaan tersebut dapat menimbulkan pemikiran yang berlebihan perempuan yang menjadi pelaku kekerasan. Pada zama sekarang sudah banyak sekali antara posisi perempuan dan laki-laki yang sangat berbeda dan tidak seimbang dimana pada sekarang ini didominasi dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Laki-laki memang dari dulu dipandang sebagai kepala keluarga dan seorang istru pun harus menuruti perintah seotang suami. Dalam posisi ini, istri tidak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan saran atau pendapat. Ada juga korban penculikan terhadap anak dibawah umur biasanya penculikan ini terjadi pada keluarga yang berada. Ketidakseimbangan penghasilan yang ada dalam keluarga bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga, dengan penghasilan sang istri lebih besar dari pada penghasilan sang suami. Dengan ini terjadilah rasa iri atau minder sang suami terhadap istrinya karena penghasilan istri lebih menjamin keuangan dalam keluarga. Tetapi istri yang telah berhasil dalam mencukupi kebutuhan keluarga membuat nya lupa bahwa ia mempunyai suami yang memiliki penghasilan lebih kecil dari dirinya. Adapun perselingkuhan terhadap salah satu pasangan atau kedua pasangan itu. Dari sejumlah banyaknya kasus kekerasan didalam rumah tangga yang telah ditangani dengan tegas, ini terdapat pola yang mungkin hampir sama. Dengan dimulai dengan kasus pasangan yang selingkuh, dengan ini kemudian melakukan atau melampiaskan kekerasan fisik terhadap pasangan maupun anaknya itu, memaki-maki, membandingkan dengan orang lain dan meremehkan, setelah itu dengan berhentinya memberikan nafkah, mengusirnya bahkan ada juga yang mengajak si selingkuhannya untuk tinggal dirumah bersama sang istri. Dengan segi hal apapun, adapun perbedaan antara suami dan istri tetapi dengan perbedaan ini tidak menimbulkan sikap diskriminatif. Karena seorang laki-laki dan perempuan tetap sama dihadapan sang kuasa (Allah) dan sama juga dihadapan pandangan manusia sebagai mahluk ciptaannya. Kekerasan didalam rumah tangga memang dilarang oleh undang –undang, hukum, agama, namun proses hukum dalam tidak terlalu banyak dan tidak terlalu berat juga. Dalam hal ini disebabkan karena laporan terhadap suatu kekerasan tersebut sangat sedikit. Budaya lainpun memandang suatu kekerasan tersebut sangat sedikit. Budaya lainpun memandang suatu kekeraan di dalam rumah tangga ini adalah urusan pribadi.urusan keluarga yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Masalah rumah tangga kalau sampai terdenngar dari luar artinya aib. Untuk dibicarakan setiap rumah tangga tentunya tidak terlepas dari suatu permasalahan entah yang salah itu istri ataupun suami. Kekerasan dalam rumah tangga dipandang sebagai masalah di dalam biduq rumah tangga. Sehingga walaupun terjadi suatu pemukulan dan penghinaan. Hanya di pandang sebagai suatu kerikil kecil di dalam bidug rumah tangga. Sehingga walaupun terjadi suatu pemukulan dan penghinaan. Hanya dipandang sebagai suatu kerikil kecil di dalam rumah tangga. Dalam masalah ini tentunya tidak boleh untuk dibesar-besarkan. Didalam adat orang timur . Pernikahan tidak dipandang dalam dua orang saja. Namun suatu penyatuan kedua keluarga di dalam suatu keluarga itu.Melaporkan suatu pasangan sendiri dapat memperburuk hubungan terhadap sang suami itu sendiri. Ini karena bisa saja sang suami terus bergantung pada wanita atau istrinya, dan dengan ini bisa dikawatirkan pihak sang istri merasa bebas akan tergantungnya sang suami. Dari sebagian laki lainnya bisa menganiaya, dari situlah salah satu yang diketahui untuk bisa dekat dengan pasangannya. Didalam sampai detik ini seorang perempuan bisa menjadi pelaku di dalam kekerasan rumah tangga. Adapun juga ada ketentuan setiap orang atau semua orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik itu kekerasan yang dilakukan sang suami ke istri ataupun istri kepada suaminya. Dengan kekerasan main fisik, main kekerasan dalam psikisnya, maupun kekerasan seksua, dan bisa juga dengan penelataran.
No comments:
Post a Comment